Deskripsi

Modul ini membahas tentang aktualisasi budaya hukum yang mencakup konsep budaya hukum, aktualisasi budaya hukum yang meliputi kepatuhan hukum sebagai syarat tegaknya budaya hukum masyarakat, upaya aktualisasi budaya hukum dalam masyarakat Indonesia dalam bentuk progresifitas hukum, dan membangun budaya hukum melalui penyuluhan hukum.

Apa yang akan dipelajari?

    Materi Pokok dan Sub Materi Pokok

    1. Konsep Budaya Hukum: a) Teori Budaya Hukum; b) Kesadaran Hukum; c) Kepatuhan Hukum; d) Keterkaitan Budaya Hukum dengan Kesadaran Hukum.
    2. Aktualisasi Budaya Hukum: a) Kepatuhan Hukum Sebagai Syarat Tegaknya Budaya Hukum Masyarakat; b) Upaya Aktualisasi Budaya Hukum dalam Masyarakat Indonesia dalam Bentuk Progresifitas Hukum: a. Reduksi kekuasaan menuju negara hukum hakiki; b. Sinergitas penegak hukum dan system hukum; c. Pertanggungjawaban moralitas penegak hukum; d. Legislasi Undang-Undang yang berpihak pada aspirasi masyarakat; e. Penanaman nilai-nilai agama dan ketakwaan; f. Adanya komunikasihukum; g. Restorasi nilai-nilai budaya menuju perubahan hukum;
    3. Membangun Budaya Hukum melalui Penyuluhan Hukum: a) Penyuluhan Hukum sebagai tindakan preventif; b) Kegiatan Penyuluhan Hukum; c) Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum; d) Peran Penyuluh Hukum dalam membangun budaya hukum menuju masyarakat sadar hukum.

Persyaratan

    1. Komputer / Laptop
    2. Jaringan Internet