Deskripsi
Pelatihan Pemindahan Narapidana di Dalam dan Antar Wilayah dimaksudkan untuk membuat panduan teknis pelaksanaan pengelolaan manajemen pengetahuan teknis, tentang pemindahan narapidana yang diperoleh dari pengetahuan-pengetahuan praktis berdasarkan pengalaman kerja individu dalam karir terbaik. Praktik yang diulas sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang pernah dijabat atau lingkup bidang tugas unit kerja masing-masing.
Apa yang akan dipelajari?
- Pemindahan atas dasar menjalani persidangan perkara lain di luar daerah,
- pemindahan atas dasar keamanan,
- pemindahan atas dasar pembinaan,
- pemindahan atas dasar alasan lain yang dianggap perlu .
- pemindahan narapidana selain empat hal di atas, juga diklasifikasikan menurut tingkat resikonya yaitu: a. Pemindahan Narapidana High Risk Bandar Narkoba; b. Pemindahan Narapidana Teroris.
- Pemindahan narapidana dalam konsep program Revitalisasi Pemasyarakatan
Pelatihan ini membahas tentang dasar hukum dan pengertian umum serta strategi pemindahan narapidana pada Lapas dan Rutan, yang mencakup hal-hal tentang alasan Pemindahan/Mutasi sesuai Psl. 16 ayat (1) UU No. 12 Thn 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu:
Persyaratan
- Laptop/Komputer
- Jaringan Internet